Mangkir dari Panggilan KPK, 8 Perwira Polri Berpelung Dipanggil Kembali

Rabu, 28 Desember 2016

Jakarta, Sumselupdate.com – Sebanyak delapan anggota Polri tidak memenuhi panggilan KPK terkait kasus suap yang menjerat Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan tidak menutup kemungkinan bila delapan polisi tersebut akan kembali dipanggil.

Bacaan Lainnya

“Kami masih pelajari dan koordinasikan apakah mungkin pemeriksaan ulang atau mekanisme yang lain,” kata Febri dikutip dari detik.com, Rabu (28/12/2016).

Febri mengatakan, rencana pemeriksaan terhadap 8 anggota Polri itu dibutuhkan demi mengonfirmasi beberapa hal terkait kasus suap tersebut. Delapan anggota polisi itu dianggap mengetahui atau menjadi bagian dari konstruksi perkara tersebut.

“Terkait pemeriksaan yang akan dilakukan apakah substansinya terkait aliran dana atau teknis tidak bisa konfirmasi karena sangat rinci dan masuk teknis penyidikan. Namun, saksi yang kita periksa terkait perkara yang sedang kita sidik. Minimal mengetahui atau jadi bagian dari konstruksi kasus tersebut,” ujarnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan tentang pemanggilan penyidik KPK terhadap 8 anggota Polri tersebut. Namun, Polri juga sudah melakukan pemeriksaan secara internal terhadap 8 anggotanya tersebut.

Soal hal tersebut, Febri mengatakan, pemanggilan terhadap delapan anggota polisi ini baru pertama kali dilakukan. Ke depan, Febri mengatakan pihak KPK akan duduk bersama Polri untuk membahas masalah ini.

“Ke depan kami harap ada perhatian lebih serius dan percaya Kapolri komitmen dalam pemberantasan korupsi. KPK dan Polri akan duduk bersama bahas ini. Di satu sisi, hubungan kelembagaan perlu dijaga tapi hal ini juga perlu disepakti,” tutur Febri.

Delapan polisi itu adalah Irjen Djoko Prastowo, AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo, AKBP Richard Pakpahan, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, AKBP Hari Brata, AKBP Imron Amir, AKP Masnoni dan Brigadir Chandra Kalevi.

Kedelapan nama itu dibenarkan Boy sebagai 8 polisi yang diperiksa. Mereka sebelumnya bertugas di Polda Sumatera Selatan dan kini telah dipindahtugaskan.

Febri mengatakan memang banyak pihak yang terlibat dalam kasus suap terkait proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek pengadaan barang/jasa (PBJ) di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemkab Banyuasin ini.

Selain dari kepolisian, KPK juga pernah memanggil Kasie Intel Kejaksaan Negeri Banyuasin, M Falaki untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka Yan Anton.

“Saksi YAF sangat banyak, baik unsur pemerintahan maupun swasta. Keterangan saksi dibutuhkan agar penyidikan lebih utuh dan yakin saat persidangan dilaksanakan,” ujar Febri.

Febri kembali mengatakan, terkait peran para saksi yang diperiksa tersebut tidak dapat disebutkan karena menyangkut teknis penyidikan.

Meski demikian, fakta-fakta tersebut akan diungkapkan pada persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.

“Belum dapat informasi rinci (soal peran). Karena detail penyidikan. Tapi bisa bersama detailnya di proses persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor PN Palembang akan pelajari lebih lanjut pengembangan perkara atau ada pihak lain terlibat namun masih butuh waktu,” ujar Febri.

Dalam kasus ini, penyidik KPK menyatakan berkas penyidikan terhadap Yan Anton telah lengkap. Hal yang sama juga untuk dua tersangka lainnya yaitu Rustami dan Kirman. Selain itu, ada tiga tersangka lainnya yaitu Sutaryo, Umar Usman dan Zulfikar Muharrami. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.