Manajemen Respon Cepat Sanksi Adminitrasi, Langkah Ini yang Telah Dilakukan PTBA

Rabu, 1 Mei 2019
Kantor Pusat PTBA di Tanjungenim/ist

Muaraenim, Sumselupdate.com — PT. Bukit Asam (PTBA) mendapat teguran berupa sanksi adminitrasi paksaan pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan, setelah Bukit Asam dinilai lalai melakukan pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air dan udara.

Pemberian sanksi tersebut dituangkan melalui Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel No : 50/KPTS/DLHP/B.IV/2019, tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Bukit Asam Tbk, yang ditandatangani Kepala DLHP Sumsel, Drs H Edward Candra, MH pada tanggal 8 April 2019.

Bacaan Lainnya

Pada sanksi itu, DLHP Sumsel memerintahkan beberapa tindakan yang harus dilakukan PTBA sebagai upaya perbaikan dalam pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air dan udara di temporary stock Mawar dan stockpile CC-21 SP BWE.

Ditemui Sumselupdate.com, General Manager Unit Pertambangan Tanjung Enim PTBA Suhedi didampingi Manager Humas Efensi membenarkan adanya surat sanksi administrasi tersebut.

Diungkapkan Suhedi, pihaknya langsung melakukan respon cepat menanggapi instruksi surat tersebut.

“Empat hari setelah menerima surat itu, kita langsung bergerak cepat melakukan perbaikan. Hingga saat ini, kita telah dua kali mengirim laporan progress perbaikan kepada DLHP Sumsel. Tahap satu pada tanggal 12 April dan laporan tahap dua pada tanggal 25 April 2019,” ujar Suhedi, Selasa (30/4/2019).

Dijelaskan Suhedi, beberapa progress perbaikan yang telah dilakukan di antaranya, menaikan overflow di saluran ring kanal yang mengarah KPL Wetland MTBU. Kemudian melakukan pemeliharaan saluran drainase dan pengurasan mudtrap di stockpile CC-21 SP BWE.

Suhedi mengatakan, pihaknya juga melakukan pemadatan di temporary stock Mawar dan stockpile CC-21 SP BWE secara berkala untuk mencega terjadinya swabakar.

“Kita juga telah memindahkan batubara yang ada di temporary stock Mawar, juga telah memasang alat ukur debit dan papan duga muka air, pencatat pH dan debit harian,” paparnya.

Suhedi menyampaikan, semua upaya perbaikan tersebut merupakan komitmen PTBA dalam menjaga lingkungan.

“Kita terbuka dan bisa kita lihat bersama bagaimana perbaikan yang dilakukan oleh PTBA. Alhamdulillah, untuk pengelolaan lingkungan, Perusahaan komitmen untuk menyiapkan anggaran. Target kami pada tahap perbaikan ketiga ini, semua instruksi DLHP telah kita penuhi,” pungkasnya.

Sebelumnya, untuk memverifikasi dugaan terjadinya kasus swabakar, tim Gakkum yang terdiri dipimpin Kepala DLHP Sumsel H Edwar Candra bersama DLH Lahat dan Muaraenim turun langsung ke stockpile Mawar yang berada di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur, Lahat berada di wilayah PTBA yang dikelola PT PAMA pada 27 Maret 2019.

Kepala DLH Lahat Misri, MT melalui Kasi Limbah B3, Edy Suroso saat dikonfirmasi Sumselupdate.com, Jumat (5/4/2019) mengatakan, tim yang turun melihat tidak ada lagi swabakar di stockpile Mawar, namun saat dilakukan identifikasi yang lainnya misalnya kondisi aliran air di sekitar stockpile Mawar, disposal, KPL dan kondisi lingkungan di lapangan, hasilnya justru menunjukkan adanya temuan yang di luar baku mutu.

Atas temuan tersebut, pada 8 April 2019, DLHP mengeluarkan surat sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT Bukit Asam Tbk tersebut, atas dua pelanggaran. Pertama, tidak melakukan pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air; kedua, tidak melakukan pengendalian pencemaran udara.

Dalam surat keputusan itu, PT Bukit Asam Tbk juga diancaman sanksi non yudisial berupa pembekuan dan pencabutan izin, jika tidak melaksanakan sanksi administrasi paksaan pemerintah.

“Apabila PT Bukit Asam Tbk tidak melaksanakan sanksi administrasi paksaan pemerintah, maka akan dikenakan sanksi non yudisial lanjutan berupa pembekuan sampai pencabutan izin serta yudisial, dengan ganti rugi kerusakan lingkungan dan penegakan hukum pidana, dan tidak dapat dilakukan penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap surat keputusan itu.

Keputusan selanjutnya, sanksi administrasi paksaan pemerintah ini tidak membebaskan penanggung jawab PT Bukit Asam tbk dari instrumen penegakan hukum lingkungan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 8 April 2019 ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,” tulis Edward diakhir surat keputusan itu.(azw/sof/shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait