Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran telah mencuri besi behel milik PT Waskita Karya di lokasi proyek pembangunan rel Light Rail Transit (LRT) pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Senin (16/1/2017) pagi.
Membuat pria penggaguran bernama Muhammad Bayu Saputra (23), warga Jalan Kapten Cek Syeh RT 05/03, Kelurahan 18 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Harus merasakan dinginnya sel penjara setelah dibekuk Sabhara Polresta Palembang yang tengah melakukan patroli rutin.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara mengatakan,penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan pihaknya terhadap gerak gerik tersangka yang masuk ke kawasan proyek LRT dengan cara mengendap-endap sehingga dilakukan pengintain sehingga berhasil mengamankan pelaku saat membawa 10 potongan besi behel.
“Tersangka dua orang. Satu tersangka lainnya berhasil melarikan diri,” tuturnya.
Lanjut dia,untuk pengembangan kasus ini, tersangka pun diserahkan ke Satreskrim Polresta Palembang berikut 10 potong besi behel berdiameter 25 dan 32 dengan panjang dua meter serta satu unit sepeda motor Honda Beat BG 4544 QC.
“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tukasnya.
Sementara itu, Bayu mengaku aksi pencurian yang dilakukanya dilakukan secara spontanitas dan tidak direncanakan di mana saat melintas di lokasi ia melihat tumpukan besi behel di lokasi dan bersama temannya langsung mengambil besi tersebut untuk dijual secara kiloan.
“Teman saya kabur pak,” terangnya. (tra)











