Maksimalkan Terus Implementasi UU TPKS

Kamis, 10 Agustus 2023
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat

Jakarta, Sumselupdate.com — Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan, mencuatnya dugaan kasus body checking pada sejumlah peserta ajang kontes kecantikan di Jakarta beberapa waktu lalu, harus menjadi momentum pihak terkait menuntaskan aturan pelaksanaan agar pengimplementasian UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bisa maksimal.

“Dugaan kasus tersebut seharusnya mendorong pemerintah menyegerakan hadirnya aturan pelaksana dari UU TPKS yang telah disahkan 13 April 2022,” kata Lestari Moerdijat di Jakarta, Kamis (10/8).

Read More

Kasus pelecehan seksual itu dilaporkan tujuh peserta kontes tersebut ke Polda Metro Jaya dan diduga puluhan peserta lain mengalami perlakuan yang sama.

Menurut Lestari, dugaan tindakan yang melanggar susila dan hukum di sebuah acara resmi di Ibu Kota itu mengindikasikan belum ada pemahaman masyarakat terkait sejumlah tindakan yang dikategorikan kekerasan seksual.

Kehadiran UU TPKS tahun lalu, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, yang belum dilengkapi aturan pelaksanaannya membuat upaya penanganan kasus tindak kekerasan seksual tidak maksimal.

Selain itu, masih maraknya tindak kekerasan seksual mengindikasikan sosialisasi UU TPKS ke masyarakat belum memadai.

Diakui Rerie, pemerintah telah berupaya melakukan percepatan dalam menerbitkan aturan turunan dari UU TPKS.

Semula direncanakan aturan turunan tersebut dalam bentuk lima Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden. Namun, pada pertengahan Juni tahun lalu pemerintah menyederhanakan jadi tiga Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden.

Berdasarkan informasi dari situs https://www.kemenkopmk.go.id, pada Juli 2023 sejumlah aturan tersebut memasuki tahapan harmonisasi dan diharapkan akhir tahun ini bisa disahkan dan diimplementasikan.

Menurut Rerie, sambil menunggu proses penyelesaian aturan pelaksanaan UU TPKS itu, upaya sosialisasi undang-undang yang memiliki makna pada pemajuan hak atas pencegahan, perlindungan, penanganan dan pemulihan atas korban, keluarga korban dan saksi tindak pidana kekerasan seksual harus terus digencarkan.

Sehingga, kepedulian masyarakat dan aparat penegak hukum meningkat terhadap tindakan kekerasan seksual di sekeliling mereka.(duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts