Maklumat Bersama: Pembakaran Hutan Bisa Dipidana!

Kamis, 4 Mei 2017
Ilustrasi Kebakaran Lahan

Baturaja, Sumselupdate.com – Untuk mengantisipasi pembakaran lahan dan hutan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Polres OKU membagikan maklumat bersama Kapolda Sumsel, Pangdam II/SWJ dan Gubernur Sumsel tentang larangan pembakaran hutan, lahan atau ilalang serta semak belukar.

Hal tersebut dilakukan menjelang musim kemarau serta untuk menyambut Asian Game 2018 serta mengantisipasi kerusakan lingkungan, terutama akibat aksi pembakaran hutan dan lahan.

Read More

Maklumat bersama nomor Mak/01/III/2017 yang ditandatangani di Palembang beberapa waktu lalu tersebut disebar Polres OKU melalui Satuan Binmas dan Babinkamtibmas kepada masyarakat desa yang menjadi binaan nya.

Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari mengatakan, pembakaran hutan merupakan suatu bentuk kejahatan yang bisa dipidana karena merusak lingkungan hidup serta mengganggu kesehatan akibat menghirup udara bercampur asap hasil pembakaran.

“Penyebaran maklumat ini perintah Kapolda, jadi pembakaran adalah tindak pidana yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, mengganggu kesehatan, gangguan terhadap kegiatan masyarakat internasional dan citra bangsa Indonesia di lingkungan masyarakat yang menganggap sebagai bangsa pembakar hutan,” paparnya.

Wida menambahkan, pelaku pembakaran lahan atau hutan akan dikenakan pasal berlapis seperti yang tertuang dalam Pasal 187 KUHP, 188 KUHP, Pasal 98 UU 32 tahun 2009, Pasal 99 UU 32 tahun 2009.

Kemudian Pasal 108 UU 32 tahun 2009 dan Pasal 108 UU nomor 39 tahun 2014. “Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana penjara sampai 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” tandasnya.

Dirinya juga mengajak masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan lama, yakni melakukan pembakaran hutan dan lahan atau ilalang serta semak belukar untuk membuka lahan baru.

“Sudah ada aturan yang mengaturnya, jadi kepada masyarakat mari kita tinggalkan kebiasaan buruk ini,” imbuhnya. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts