Palembang, Sumselupdate.com – Menjelang pilkada serentak di Sumsel, Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah, Pj Bupati Muaraenim Ahmad Rizali dan Pj Wako Palembang Ratu Dewa, ajukan pengunduran diri ke Mendagri RI.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sumsel, Sri Sulastri, mengatakan ada tiga yang mengundurkan diri ke Kemendagri yaitu Ratu Dewa, Ahmad Rizali, dan Teddy Meilwansyah.
Dengan pengunduran diri ini, kata Sri, Teddy dipastikan akan mencalonkan diri dalam Pilkada, mengingat 17 Juli adalah batas waktu bagi penjabat kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada. Namun, saat ini belum ada informasi pasti terkait daerah mana di Sumsel Teddy akan maju.
“Pasti Teddy akan mencalonkan diri dalam Pilkada, sesuai instruksi Mendagri Pak Tito Karnavian, bahwa penjabat kepala daerah harus mundur 40 hari sebelum pendaftaran Pilkada,” jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya Sekda Palembang, Ratu Dewa, telah mengonfirmasi niatnya untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Palembang.
Sedangkan Kepala Dinas Perdagangan Ahmad Rizali juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai penjabat karena ingin maju dalam Pilkada Muaraenim.
Pj Bupati Musi Banyuasin dua periode (2022-2024), Apriyadi Mahmud, yang juga akan mencalonkan diri dalam Pilkada Muba, telah digantikan statusnya oleh Mendagri M Tito Karnavian dengan Sandi Fahlepi.
“Pak Apriyadi telah digantikan,” tambahnya.
Menurut Sri untuk pengajuan pengudurkan diri dari jabatan Pj mekanismenya langsung ke Kementerian Dalam Negeri dan ditembuskan ke Pemprov.
“Nanti pusat yang akan menentukan siapa pengganti Pj di daerah tersebut, pemprov mempersiapkan pelantikan,” ujarnya.
Lanjut Sri, ketika Ahmad Rizali mundur maka ia kembali menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan, sementara Teddy Meilwansyah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.
Sedangkan, kata dia, untuk pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negera (ASN) itu pengajuan ke BKD atau ke BKN langsung.
“Jadi mekanismenya, pengunduran diri dulu dari jabatan Pj, lalu ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka harus mengundurkan diri dari ASN dan ini langsung ke BKN,” ulas dia.
Sementara untuk ASN yang tidak menduduki jabatan sebagai penjabat kepala daerah, diungkapkan Sri belum ada.
Dirinya belum mendapat informasi ada ASN diluar Penjabat kepala daerah yang akan maju Pilkada 27 November 2024 mendatang.
“Kalau ASN yang tidak menduduki jabatan sebagai penjabat kepala daerah belum ada. Info ASN mengundurkan diri ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” jelasnya.
Menurutnya, hak untuk bersaing dalam Pilkada adalah hak setiap warga negara Indonesia yang tidak dapat ditentang karena merupakan bagian dari proses membangun daerah. Namun, untuk menjaga netralitas dalam kontestasi politik, status ASN harus dilepaskan.
“Jika ingin mencalonkan diri, ASN harus mengundurkan diri atas permintaan sendiri,” pungkasnya.
Sedangkan terkait rapat persiapan pelantikan Pj Bupati Banyuasin, Pj Bupati Muaraenim dan Pj Bupati Lahat, Sri mengaku, rapat tersebut batal.
“Batal, kalau untuk informasi detailnya besok saja usai rapat disampaikan,” tutupnya.(**)