Majelis Hakim Pengadilan Militer Pecat Prajurit Kodam II Sriwijaya Terlibat Narkoba

Rabu, 19 Juli 2017
Persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Kodam II Sriwijaya menggelar sidang percepatan terhadap tujuh prajurit di Gedung Sudirman Makodam II/Sriwijaya, Rabu (19/7/2017).

Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Kolonel CHK Agus Surono memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari tentara terhadap tujuh oknum prajurit Kodam II/Sriwijaya.

Read More

Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI AM Putranto melalui Wakapendam II Sriwijaya Letkol Inf Paiman mengatakan sidang ini akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut.

Pada sidang pertama ini tiga dari tujuh terdakwa yang mengikuti proses persidangan yakni Serda Rahmad Waluyo, bertugas di Balik Tuud Kodim 0422/LB dituntut Pasal 86 ke -1 KUHPM.

Kemudian Sertu Heri Syaputra, Danru 2/ II/c/Yonif 143/TWEJ dikenakan Pasal 87 ayat (1) ke 3 Jo ayat (2) KHUPM dan Pratu Chandra Kirana Tabak SLT (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selanjutnya Kamis (20/7) sidang dilanjutkan dengan menghadirkan terdakwa Koptu Muslichin, Babinsa Ramil 422- 01/Pesisir Utara/Kodim 0422/LB dikenakan Pasal 87 ayat 1 ke 2 Jo ayat (2) KHUPM dan Serda Syukur, Babinsa Ramil 417-05/Danau Kerinci/Kodim 0417 Kerinci.

Serta Senin (24/7) akan menghadirkan Serda Erlangga Rykko Barindam II Sriwijaya sebagai terdakwa karena melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Serka Sofyan, Ba Kodim 0406/Mura melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Serta Kopda Erwinsyah S Simanjuntak, anggota Kiban Yonif 126 Kala Cakti Kodam I Bukit Barisan juga terkait kasus narkoba. “Ini merupakan penundaan dari Jambi diikutkan proses sidang di Palembang,” katanya.

Paiman mengatakan, sidang percepatan terhadap tujuh anggota ini digelar secara terbuka agar prajurit lain tidak meniru kesalahan serupa.

“Kita agendakan satu minggu ini selesai, penyelesaian penegakan hukum dilaksanakan terbuka agar prajurit tidak melakukan hal yang sama,” katanya.

Sesuai atensi Panglima dan Kasad kalau terlibat narkoba terbukti akan dilakukan pemecatan. “Hari ini ada 2 disersi (meninggalkan kesatuan minimal selama 30 hari) dan 1 terlibat narkotika,” katanya. (ery)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts