Mahfud MD Ingin Semua Parpol di DPR Bisa Usung Capres

Selasa, 24 Januari 2017
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD

Jakarta, Sumselupdate.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai pemilu presiden 2019 akan lebih baik jika tanpa adanya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Dengan demikian, kata Mahfud, setiap partai politik bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden yang potensial.

Bacaan Lainnya

“Dulu idenya tak ada (presidential) threshold agar orang baik bisa masuk (bursa capres),” kata Mahfud belum lama ini, seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia menyarankan agar syarat dukungan pencapresan hanya menggunakan parliamentary threshold partai saat ini. Dengan begitu, kata Mahfud, setidaknya semua parpol yang punya kursi di DPR bisa mencalonkan capres-cawapres.

Aturan itu sangat memungkinkan bagi partai kecil dan menengah untuk mengusung capres potensial dari luar parpol.

“Dengan syarat minimal parliamentary threshold saya rasa cukup sehingga semua partai berkesempatan mencalonkan presiden. Lagipula kalau pakai presidential threshold dengan mengacu hasil Pileg 2014, situasi politiknya sudah beda,” ucap Mahfud.

Dalam pembahasan RUU Pemilu, ada empat fraksi di DPR yang ingin ambang batas presiden 0 persen. Dengan demikian, semua parpol bisa mengusung capres-cawapres. Keempat fraksi itu, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi PAN. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.