Jakarta, Sumselupdate.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai pemilu presiden 2019 akan lebih baik jika tanpa adanya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Dengan demikian, kata Mahfud, setiap partai politik bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden yang potensial.
“Dulu idenya tak ada (presidential) threshold agar orang baik bisa masuk (bursa capres),” kata Mahfud belum lama ini, seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia menyarankan agar syarat dukungan pencapresan hanya menggunakan parliamentary threshold partai saat ini. Dengan begitu, kata Mahfud, setidaknya semua parpol yang punya kursi di DPR bisa mencalonkan capres-cawapres.
Aturan itu sangat memungkinkan bagi partai kecil dan menengah untuk mengusung capres potensial dari luar parpol.
“Dengan syarat minimal parliamentary threshold saya rasa cukup sehingga semua partai berkesempatan mencalonkan presiden. Lagipula kalau pakai presidential threshold dengan mengacu hasil Pileg 2014, situasi politiknya sudah beda,” ucap Mahfud.
Dalam pembahasan RUU Pemilu, ada empat fraksi di DPR yang ingin ambang batas presiden 0 persen. Dengan demikian, semua parpol bisa mengusung capres-cawapres. Keempat fraksi itu, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi PAN. (adm3)