MA Keluarkan Aturan Koruptor Rp100 Miliar Bisa Dihukum Mati

Minggu, 2 Agustus 2020
Ilustrasi Koruptor

Jakarta, Sumselupdate.com-Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020. Perma ini dibuat untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya.

Dalam Peraturan Mahkamah Agung tersebut, pidana mati masih memungkinkan diberikan kepada koruptor dengan berbagai pertimbangan. Pasalnya, hingga saat ini, belum ada satu pun koruptor di Indonesia yang dijatuhi hukuman mati. Baru ada tiga koruptor yang dihukum maksimal yaitu penjara seumur hidup. Mereka adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, mantan Brigjen TNI Teddy Hernayedi dan pengusaha Adrian Waworuntu.

Bacaan Lainnya

“Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, hakim dapat menjatuhkan pidana mati sepanjang perkara tersebut memiliki tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 1 Perma Nomor 1 Tahun 2020, Minggu (2/8/2020).

Perma itu ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Berikut syarat penjatuhan hukuman mati bagi koruptor sesuai Perma Nomor 1/2020 antara lain, hakim tidak menemukan hal yang meringankan dari diri terdakwa. Apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Terdakwa korupsi Rp100 miliar atau lebih. Terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana, baik dilakukan sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Terdakwa memiliki peran sebagai penganjur atau menyuruh atau melakukan terjadinya tindak pidana korupsi. Terdakwa melakukan perbuatannya dengan menggunakan modus operandi atau sarana/teknologi canggih.

“Kemudian terdakwa korupsi dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala nasional. Korupsi yang dilakukan mengakibatkan dampak nasional,” lanjut bunyi Perma tersebut.

Selanjutnya, korupsi yang dilakukan mengakibatkan hasil pekerjaan sama sekali tidak dapat dimanfaatkan. Korupsi yang dilakukan terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi kelompok masyarakat rentan, di antaranya orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil dan penyandang disabilitas. Nilai kekayaan terdakwa didapat dari 50 persen atau lebih dari hasil korupsi dan uang yang dikorupsi dikembalikan kurang dari 10 persen. (rly/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.