Jakarta, Sumselupdate.com – Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang ketujuh perkara dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto kali ini ada lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kelima orang saksi yang dihadirkan jaksa di antaranya Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi, kameraman di Dinas Komunikasi, Informasi dan Kehumasan, Nurkholis Majid.
Kemudian tiga orang saksi lainnya adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman. Ketiga saksi ini sedianya dimintai keterangannya pada persidangan Selasa (17/1), namun batal.
Sedangkan Ahok yang mengenakan kemeja batik cokelat langsung masuk ke ruang persidangan. Dia masuk melalui pintu samping yang langsung tembus di sebelah kursi JPU.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI.
Penyebutan Surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Sehingga Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. Sebagaiman dikutip dari detik.com. (pto)











