Lina Mukherjee Tidak Langgar UU ITE, Namun Terdapat Unsur Pidana dalam Konten Tiktoknya

Selasa, 21 Maret 2023
Sapriadi Syamsudin,SH,MH.

Laporan Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com — Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel akan melimpahkan laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee dengan konten mengkonsumsi babi yang disebar melalui sosial media tiktok pribadinya.

Bacaan Lainnya

Hal itu setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menghadirkan tiga saksi ahli terdiri dari ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana guna dimintai pendapatnya.

“Saksi ahli yang kami panggil untuk dimintai keterangannya adalah ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana,” ujar Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK, Selasa (21/3/2023).

Menurutnya, konten dari Lina Mukherjee yang diposting melalui akun tiktok pribadinya @lilumukerji tersebut dipastikan merupakan perbuatan pidana, itu setelah ahli bahasa dan ahli pidana memberikan keterangan.

Namun meski demikian, konten yang dibuat Lina Mukherjee saksi ahli ITE menilai tak ada unsur pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh influencer bernama asli Lina Lutfiawati.

“Awalnya pelapor menyangkakan dugaan pelanggaran pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana, namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum,” jelas dia.

Oleh karena tidak terbukti melakukan pelanggaran UU ITE, maka berkas pelaporan terhadap Lina Mukherjee ini akan dilimpahkan ke tindak Pidana Umum.

“Pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum,” ujar dia.

Terpisah, penyidik unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali memanggil terlapor guna dimintai klarifikasi dari pelapor yakni Ustadz Syarif Hidayat dan Sapriadi Syamsudin,SH,MH.

Sapriadi Syamsudin menjelaskan mereka memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan beberapa waktu lalu.

“Kami mendapatkan sebanyak 15 pertanyaan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan LM. Termasuk diminta menjelaskan kronologis awal pertama kali mengetahui kontent media sosial terkait tindak penistaan agama itu,” ungkap Sapriadi, Selasa (21/3/2023).

Menurut Sapriadi, pelaporan yang dilayangkan ini karena pihaknya merasa aqidah agama Islam yang dianutnya telah dinistakan dengan tindakan disertai ucapan yang disampaikan terlapor.

“Kalau dari konseling awal yang kami laporka dengan sangkaan melanggar 156 huruf A KUHP tentang penistaan. Lalu, dijuntokan lagi ke Pasal 28 UU ITE karena disebar melalui media sosial
Sepanjang tidak menghilangkan substansinya dimana perbuatan itu ada tapi hanya kamar dan kompetensinya yang merupakan kewenangan penyidik,” sebut Sapriadi.

Di kesempatan itu, Sapriadi dan Syarif mengapresiasi langkah cepat yang diambil penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam merespons laporan kasus yang menjadi atensi dari Kapolda Sumsel ini.

“Kami berharap agar penyidik dapat segera memanggil terlapor untuk dapat didengarkan keterangannya. Termasuk meminta pendapat dari ahli terkait tindak penistaan agama tersebut,” imbuh Sapriadi.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.