Palembang, Sumselupdate.com –Tertangkapnya pengedar Feri Gustian (36) yang sudah menjadi Target Operasi Ditres Narkoba Polda Sumsel di kosan yang berada di Jalan Anggrek, Blok CC, Kamar C, RT 54 RW 01, Kecamatan AAL Palembang, Sabtu (27/2), sekitar pukul 14.00, meninggal cerita tersendiri.
Dari pengakuan tersangka Feri, jika dia sudah lima kali membeli narkoba dari bandar dan barang haram itu diedarkan di kafe-kafe.
“Sudah lima kali beli dari bandar A (DPO). Selama itu saya edarkan di kafe-kafe di kawasan Tanjung Api-api Palembang,” ujar Feri yang memiliki tiga anak ini saat diperiksa petugas, di Mapolda Sumsel, Minggu (28/2).
Ditambahkan tersangka warga Pulo Gadung Palembang ini, dari penjualan shabu itu, dia memperoleh keuntungan sebesar Rp500 ribu tiap habis terjual. Sedangkan ekstasi ia memperoleh keuntung Rp40.000 per butir.
“Ekstasi modalnya Rp160.000 dari bandar. Saya terpaksa jualan narkoba karena untuk kebutuhan sehari-hari saya dan keluarga saya,” jelasnya.
Kini, tersangka Feri yang terbukti bersalah dengan perbuatannya tersebut harus mempertanggungjawabkannya dengan merasakan dinginnya menginap di balik jeruji besi Mapolda Sumsel. (rap)











