Lihat Google Map di Jalan Ponsel Lenyap Dijambret Bandit Jalanan

Senin, 23 Desember 2019
Korban aksi penjambretan saat melapor ke Petugas SPKT Polrestabes Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Bandit jalanan kembali beraksi di Palembang, kali ini korbannya Ayu Lestari (19) warga Jalan DS Sri Bakti, Kelurahan Negeri Bumi Putra, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, Lampung.

Kejadian ini terjadi saat korban sedang mencari alamat temannya dengan menggunakan google map di ponselnya yang saat itu berada di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, depan PT Komindo Jaya Abadi, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Minggu (22/12) sekitar pukul 08.30 WIB.

Read More

Dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Besar Kota (Polrestabes) Palembang, Ayu menuturkan, saat itu ia ‎hendak pergi ke rumah temannya dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian korban berhenti di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan korban mengeluarkan ponsel dari dalam tas untuk melihat google map untuk mencari alamat temannya. “Saya mengambil ponsel saya untuk mencari alamat teman saya,” ujarnya, Senin (23/12/2019).

Namun tiba-tiba dari belakang orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor langsung merampas ponsel korban dan pelaku langsung melarikan diri usai mendapatkan ponsel merk Oppo F11. “Saya kaget dia langsung merampas dan kabur usai mendapatkan ponsel saya,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, korban lantas mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi. “Saya buat laporan polisi ini agar pelakunya dapat bertanggung jawab atas perbuatannya mengambil ponsel yang bukan miliknya tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, Kompol Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan polisi mengenai penjambretan yang dialami korban saat sedang mencari alamat temannya.

“Laporan sudah diterima anggota piket kita, selanjutnya laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk pelakunya sendiri bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara selama lima tahun penjara,” pungkasnya. (mol)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts