Laporan : Arie Idwan Sujana
Banyuasin, Sumselupdate.com – Setelah banyak pihak mempertanyakan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Melania Indonesia beberapa waktu lalu, Wakil Kepala Tata Usaha akhirnya angkat bicara. Meski tak banyak yang bisa ia jelaskan terkait HGU itu.
Wakil KTU PT. Melania Indonesia, Erikson Sirat, saat dikonfirmasi terkait HGU itu, hanya menjawab singkat. “Tidak Tahu,” katanya.
Ia berasalan, untuk kepengurusan izin HGU wewenang kantor pusat. Divisi yang membidangi urusan tersebut adalah Legal Estate PT. Melania Indonesia pusat.
“Untuk urusan izin HGU ini saya tidak paham, karena itu wewenang kantor pusat, dan sebenarnya itu pun bukan bidang saya. Kebetulan hari ini seluruh bagian manager yang mungkin lebih tahu, saat ini sedang ikut acara pengajian. Mungkin nanti diatur lagi saja jadwal untuk bertemu dengan pimpinan kalau mau jelas jawabannya,” kata Erikson, di ruang meeting PT. Melania Indonesia, Kamis (9/3/2023).
Dari keterangannya, Erikson menyebutkan total keseluruhan lahan HGU yang dimiliki PT. Melania Indonesia saat ini seluas 3.088 hektar. Dari pada itu, kegiatan replanting yang dikerjakan oleh perusahaan, Erikson menuturkan, salah satu program perusahaan yang harus dilaksanakan.
Sementara, Sekretaris Desa Mainan, Frengki Istiawan ketika dijumpai di Kantor Desa, mengungkapkan masa berlaku izin HGU yang dimiliki oleh PT. Melania Indonesia akan berakhir pada Desember 2023, hingga saat ini masih dalam proses perpanjangan.
Sebelumnya, di bulan Juni 2021 telah dilakukan pengambilan titik koordinat untuk luasan perusahaan tersebut. PT. Melania Indonesia juga pernah meminta surat rekomendasi pada Pemerintah Desa untuk kelengkapan syarat perpanjangan HGU.
Namun pihak Desa tidak dapat mengeluarkan rekom tersebut, karena adanya laporan warga melalui Lembaga PAKRI di tahun 2021 terkait dugaan penyerobotan lahan warga yang dilakukan perusahaan.
“Kapasitas kami, selaku Pemerintah Desa ini hanya sebatas pendampingan, alasan kami tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi, karena kita masih menunggu berita acara terkait dugaan penyerobotan lahan warga yang dilakukan pihak perusahaan. Jadi sampai sekarang kita belum menerima hasil dari gugatan warga tersebut, apakah sudah selesai atau belum,” ungkap Frengki.
Dikatakan Frengki, untuk mendapatkan surat rekomendasi desa, perusahaan harus memenuhi dua syarat penting yang harus dilengkapi, di antaranya pihak desa meminta potocopy salinan sertifikat tanah untuk mengetahui luasan lahan yang dimiliki dan lahan berada di wilayah Desa Mainan, yang artinya tidak ada sengketa dalam kepemilikan lahan tersebut.
“Minggu lalu juga kan sudah ada kegiatan dari pemkab Banyuasin untuk pengecekan lahan, itu juga untuk proses perpanjangan HGU tadi. Untuk kegiatan replanting, memang benar mereka telah melakukan kegiatan itu, nah kalau masalah itu diperbolehkan atau tidak menurut aturan, jujur saya kurang paham,” ujar Dia.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya Tokoh Pemuda sekaligus Aktivis Ham dan Lingkungan Hidup Banyuasin mempertanyakan legalitas HGU yang dimiliki oleh PT. Melania Indonesia.
Aktivis HAM dan Lingkungan Hidup Banyuasin Arie Anggara mengungkapkan, izin HGU yang dimiliki PT Melania Indonesia terindikasi telah habis masa berlakunya.
“Saya mempertanyakan, bagaimana legalitas izin HGU PT Melania ini sekarang, berapa luasan yang mereka kelola, baik itu lahan inti maupun plasma,” kata Arie.
Tidak hanya izin HGU, Arie mengungkapkan masih ada beberapa permasalahan yang hingga saat ini tidak terekspose keluar dan tidak diketahui oleh publik.
“Saya harap pihak perusahaan terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi, begitu juga dengan pihak pemerintah daerah, sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya. (**)











