PALI, Sumselupdate.com – Memasuki tahun ajaran baru, seluruh sekolah dari tingkat SD sampai SMA bahkan perguruan tinggi telah membuka penerimaan siswa baru, termasuk juga sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Untuk menghindari adanya Pungutan Liar (Pungli) saat penerimaan siswa baru, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten PALI membuka pintu lebar untuk seluruh warga agar melaporkan apabila terjadi Pungli yang dilakukan pihak sekolah terutama sekolah negeri.
Hanya saja, menurut Abu Hanifah kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, apabila ada biaya untuk keperluan siswa, seperti pembelian baju seragam, baju olahraga maupun sepatu yang terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan Komite Sekolah, maka biaya itu tidak bisa di sebut pungli.
“Silahkan laporkan apabila ada permintaan biaya dari pihak sekolah yang tidak sesuai ketentuan. Namun jika ada pungutan atau ketentuan yang mengharuskan kepada seluruh siswa baru untuk membeli baju atau perlengkapan sekolah, maka itu sah-sah saja, asal jangan memaksakan kepada siswa yang tidak mampu, dan biaya itu disetujui komite,” ujar Abu.
Abu juga menegaskan akan menindak tegas pihak sekolah yang terbukti melakukan pungli.
“Kita bakal laporkan ke penegak hukum dan ke kementerian pendidikan apabila ada pihak sekolah di PALI yang memungut biaya di luar ketentuan,” tandasnya. (adj)











