Muratara, Sumselupdate.com – Pasangan Bakal calon (Paslon) Independen (perseorangan) H Akisropi Ayub dan H Baikuni Anwar bisa maju pada suksesi lima tahun Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) 2020-2025. Pasalnya syarat dukungan sudah dinyatakan sah dan melampaui batas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muratara. Syarat yang harus dipenuhi minimal 14.868, namun pasangan ini mampu mengumpulkan sebanyak 16.655 dukungan.
Ketua KPU Muratara Agus Maryanto mengakui, berdasarkan hasil rekapitulasi syarat dukungan Akisropi-Baikuni yang harus dipenuhi minimal 14.868 dukungan. Namun, sudah memenuhi syarat dukungan sebanyak 16.655.
Artinya bisa melanjutkan tahapan selanjutnya yakni mendaftar calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara ke KPU Muratara pada 3 September 2020.
“Dari 16.655 dukungan dengan rincian,
Ulu rawas berjumlah 104, Rawas ilir berjumlah 100, Kecamatan Nibung berjumlah 94, Kecamatan Karang dapo berjumlah 523, Kecamatan Karang jaya berjumlah 923, Kecamatan Rawas Ulu berjumlah 186, Kecamatan Rupit berjumlah 750. Dari hasil keseluruhan dari 7 kecamatan berjumlah 2.680,” ucapnya, Jumat (21/8/2020) saat pleno penetapan syarat dukungan perseorangan.
Sementara Bakal Paslon Indepeden, Bupati Muratara H Akisropi Ayub mengungkapkan sujud syukur kepada Allah yang telah meridhoi atas terlampaui syarat dukungan yang terpenuhi.
Namun kata mantan Sekda Kota Lubuklinggau ini, perjuangan baru dimulai dan belum berakhir. Karena akan masih melalui proses pendaftaran hingga penentuan kemenangan. “Kami optimis, lolosnya syarat dukungan ini merupakan awal kemenangan Akis-Baikuni pilkada Muratara 2020,” ujarnya.
Lanjut dia, pihaknya langsung mengumumkan kepada para pendukung dan simpatisannya bahwa syarat dukungan sudah terpenuhi. Dan perjuangan ini belum berakhir. “Kita rapatkan barisan dan menangkan pasangan Akbar,” pungkasnya. (**)