Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres OKU kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis shabu seberat 44,50 gram, dengan meringkus dua orang warga asal Kabupaten OKU Timur, Aswari (49) dan Agus Irawan (27). Keduanya merupakan warga Kelurahan Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres OKU AKBP. Arif Hidayat Ritonga melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardinursal, Senin (19/07/2021), mengatakan, kedua pelaku diamankan tim Satnarkoba Polres OKU pada Kamis (15/7/2021), pukul 21.00 WIB.
Kedua pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi di seputaran Terminal Tipe A, Kelurahan Batu Kuning, Kabupaten OKU.
“Tiga hari sebelumnya, tepatnya hari Senin 12 Juli 2021, tim Satnarkoba kita sudah terlebih dahulu mendapat informasi bahwa akan ada transaksi penyalahgunaan narkotika di lokasi (Terminal tipe A, red),” jelasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya tim Satnarkoba Polres OKU langsung melakukan lidik observasi ke lapangan. Setiba di lokasi, tim Satnarkoba awalnya cuma mencurigai kedua tersangka.
Namun, setelah dilakukan penggeledahan didampingi salah satu warga setempat. Tim Satnarkoba Polres OKU berhasil menemukan sebuah kardus yang disimpan kedua tersangka di bawah sebuah meja.
“Untuk menggelabui petugas, kedua tersangka menyimpan barang haram tersebut di dalam sebuah kardus. Setelah kardus dibuka, di dalamnya ditemukan satu bungkus shabu yang bungkus plastik klip bening dan dibungkus lagi dengan plastik berwarna kuning. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres,” ujar Mardinursal.
Selain mengamankan barang bukti shabu seberat 44,50 gram, Satnarkoba Polres OKU juga mengamankan satu unit mobil merek Toyota Cayla warna hitam beserta dua buah handphone milik tersangka, merek Asus dan Samsung. (**)











