Palembang, Sumselupdate.com – Lagi tengah tertidur nyenyak, spesialis pencuri kendaraan roda empat bernama Riko (30) dicokok petugas dari Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.
Pria pengangguran ini ditangkap polisi di rumahnya yang berada di kawasan Desa Wayhalim, Provinsi Lampung, Kamis (26/5) malam.
Dir Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel TM Silitonga mengungkapkan, tersangka ditangkap karena mencuri mobil milik seorang korban yang tinggal di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir pada 30 Januari 2016 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, sambung dia, tersangka tak beraksi seorang diri melainkan bersama tiga rekannya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni DS, HK dan AN yang diketahui tinggal di desa yang sama.
“Ketiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran anggota di lapangan. Akibat ulahnya, tersangka Riko dapat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tutup dia. (Man)











