Lagi Terlelap Tidur, Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polres Mura

Minggu, 8 November 2020
Polres Mura berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dan barang bukti, Minggu (8/11/2020).

 

Laporan : Marwan Ashari

Read More

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Roha Saputra (25) warga Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten  Mura, ditangkap jajaran Sat Res Polres  Musi Rawas (Mura), Minggu (8/11/2020) sekitar pukul 06.00  WIB.

Pelaku ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap Candra alias Ebek (30), warga Desa Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura.

Peristiwa terjadi Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 20.00 wib. Bermula dari korban ingin menonton pesta bersama-sama dengan teman korban dengan menggunakan sepeda motor. Setelah korban sampai di TKP tempatnya di Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, pelaku  menghampiri korban dan langsung menusuk bahu korban sebanyak satu kali, dengan satu bilah senjata tajam jenis pisau. Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri ke arah Desa Petunang.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk sebanyak satu lubang, di bagian bahu dengan luka enam jahitan. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mura dan menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui humas mengakui penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap dirumahnya. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang tidur dikamar rumah tersangka.

Selanjutnya tersangka dibawa ke polres Mura guna di proses secara hukum. Barang bukti yang diamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarungkan kertas warna biru. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts