Lagi, Satnarkoba Polres OKU Selatan Amankan Pasutri Pengedar Kristal Putih

Senin, 18 Oktober 2021
RD (24) dan DM (32) tertunduk saat diamankan Polisi

Laporan: Alpian Patria Jaya

Muaradua, Sumselupdate.com – Jajaran Sat Narkoba Polres OKU Selatan mengamankan pasangan suami istri berinisial RD (24) dan DM (32) karena diduga mengedarkan narkoa jenis shabu. Keduanya ditangkap ketika sedang nongkrong di salah satu jalan raya di Kelurahan Banding, Kecamatan Banding Agung kabupaten OKU Selatan.

Dari penggeledahan yang dilakukan oleh jajaran Polres OKU Selatan, ditemukan sebanyak 10 paket kecil dengan berat bruto 5,40 gram diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH., SIK., MH, melalui Kasat Narkoba Polres OKU Selatan Hendri SH, mengatakan, penangkapan pasang suami istri RD dan DM berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan tim di lapangan.

Advertisements

“Beberapa hari yang lulu, Rabu 13 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 wib, anggota Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat jika tersangka RD sering mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Banding Agung,” jelas Kasat pada Senin siang (18/10/2021).

Berbekal informasi tersebut anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan sekira pukul 16:00 Wib anggota melihat tersangka RD dan DM yang juga istri dari RD sedang duduk di pinggir jalan raya kelurahan Banding Agung.

“Tak ingin membuang waktu anggota Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka RD dan DM,” ungkap Kasat

Dikatakan Kasat, saat dilakukan pengeledahan terhadap kedua tersangka, anggota menemukan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,56 gram yang di bungkus dengan plastik warna merah.

“Barang bukti narkotika jenis sabu dengan brat bruto 0,56 gram tersebut sempat di buang oleh tersangka RD di tanah yang tak jauh dari kedua tersangka,” bebernya

Kasat menambahkan, dari penangkapan pasangan suami istri tersebut, tim kembali melakukan pengembangan ke rumah tersangka RD dan DM di Desa Penantian Kecamatan Banding Agung, kabupaten OKU Selatan.

“Dari pengeledahan tersebut anggota menemukan sembilan plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,84 gram yang di simpan tersangka di dalam tas kecil warna merah,” tegas Kasat

Saat ini tersangka dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres OKU Selatan untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu pasangan suami istri RD dan DM saat di mintai keterangan oleh awak media saat menjalani penyidikan oleh satuan narkoba Polres OKU Selatan, mengaku baru 4 bulan terakhir melakoni pekerjaan tersebut dan dalam setiap transaksi keduanya bisa meraup keuntungan 1 sampai 2 juta rupiah.

“Kami baru 4 bulan terakhir ini mengedarkan barang itu, setiap transaksi kami bisa memperoleh keuntungan 1 hingga 2 juta,” terangnya

Selain itu pasutri ini juga mengatakan jika hasil dari setiap transaksi di gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Hasil dari penjualan barang itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Apa lagi saat ini istri saya sedang hamil muda masuk 3 bulan,” pungkas RD.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.