Lagi Polres Muaraenim Kembali Berhasil Ungkap Kasus Batubara Ilegal

Sabtu, 8 April 2023
Polres Muaraenim ungkap kasus pelanggaran tindak pidana pertambangan mineral dan batubara.

Laporan: Endang Saputra

Muaraenim, sumselupdate.com – Jajaran kepolisian resort (Polres) Muaraenim Polda Sumsel, kembali berhasil melakukan ungkap kasus pelanggaran tindak pidana pertambangan mineral dan batubara.

Bacaan Lainnya

Informasi dihimpun ungkap kasus tersebut, Jumat (7/4/2023) dengan pelaku berinisial B (48) diamankan saat melintas di Jalan lintas sumatera Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim dengan total barang bukti lebih kurang 35 ton batubara ilegal yang diangkut dengan satu mobil fuso bak terbuka.

Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi mengungkapkan batubara yang diangkut dengan menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Fuso warna biru Nopol: BM 9923 MS, membawa muatan batu bara lebih kurang 35 ton dan berasal daru aktivitas penambangan illegal.

“Batubara yang diangkut ini berasal dari aktivitas penambangan ilegal tanpa izin atau PETI, begitu juga dengan proses pengangkutannya tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah,” ungkap Kapolres Muaraenim, Sabtu (8/4/2023) dalam keterangan persnya didampingi Kasi Humas Iptu RTM Situmorang.

Diterangkan, Kapolres pengungkapan pertama dilakukan pada 6 April 2023, dimana pihaknya mengamankan satu Unit Mobil tronton Merk Hino jenis truck Box Warna Hijau Nopol: BA 8189 HU dan Kurang lebih 32 ton Batubara. Dimana modusnya dilakukan oleh para sopir dengan mengambil batubara dari penambang illegal di kawasan desa Penyandingan kecamatan Tanjung Agung dan akan dibawa ke pulau Jawa.

“Modus pengangkutan batubara illegal yang dilakukan sopir  ini, mengambil batubara dari penambangan illegal di kawasan Desa Penyandingan. Setelah dimuat batubara ilegal ini akan dibawa ke Daerah Pulau Jawa,” jelasnya.

Saat ini, kata Andi Supriadi pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan Pelaku trlah diamankan di Mapolres Muaraenim.

“Kita akan terus mengembangkan kasus ini dan pelaku akan dijerat Pasal 161 UU no 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU no 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.