Palembang, Sumselupdate.com -Terbukti bersalah menjadi perantara dalam peredaran 98,7
gram shabu, Untung Riadi (40) hanya bisa pasrah saat dihukum 13 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/9/2017).
Selain itu, setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, oleh majelis hakim yang diketuai Adi SH MH, terdakwa juga
dihukum membayar denda Rp1 miliar atau diganti penjara selama enam bulan.
Atas putusan ini menurut majelis hakim, terdakwa yang dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba, tetap diberikan hak untuk menolak dengan mengajukan banding atau pikir-pikir selama satu pekan ke depan.
Sebelumnya Warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Mangga II, Kelurahan Lawang Kidul,
Kecamatan IT II Palembang ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 10 bulan penjara.
Selain itu dalam kasus yang sama, terdakwa M Junadi (43) dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat menjual narkotika golongan I bukan tanaman, juga dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. (tra)











