Kurir Shabu Dihukum 6,5 Tahun

Kamis, 21 November 2019
Terdakwa Mardian menjalani persidangan.

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Mardian kurir tiga paket shabu seberat 5,80 gram divonis selama 6 tahun dan 6 bulan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Kamis (21/11/2019).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi terdakwa selama menjalani masa hukuman,” tegas majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Budiman menuntut terdakwa agar dihukum selama 7 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan ini baik JPU maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan.

Dalam dakwaan JPU, bermula pada saat saksi Yuliadi Optomy dan Rian beserta anggota Satres Narkoba Polresta Palembang mendapat informasi bahwa di rumah terdakwa di Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong Musola Jamiah, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang sering terjadi transaksi narkotika.

Advertisements

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui terdakwa sedang berada di dalam rumah bersama Adol (belum tertangkap) langsung melakukan penangkapan.

Serta penggeledahan terhadap terdakwa dan dalam rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening yang berisikan shabu seberat 5,80 dan 1  timbangan digital, 2  ball plastik klip bening yang terdapat didalam kantong yang disimpan di bawah kasur. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.