Kurir Shabu 9,51 Gram, Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 30 Mei 2016
Hartono (35), terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (30/5).
Palembang, Sumselupdate.com – Atas perbuatannya menjadi perantara (kurir) dalam jual beli narkotika jenis shabu, Hartono (35) dijerat pasal berlapis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (30/5).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jamiah Haryanti, dijelaskan perbuatan warga Jalan Kebun Bunga, Lorong Lubuk Kawah, Kecamatan Sukarame Palembang ini didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kemudian dalam dakwaan alternatif kedua disebutkan perbuatannya didakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Karena telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana.
Tanpa hak melawan hukum menawarkan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu seberat 9,51 gram.
Atas dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang menyatakan tidak keberatan. Sehingga oleh majelis hakim yang diketuai Mion Ginting sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts