Kurangi Setoran Pajak, Warga Binaan Ini Kembali Jadi Tersangka

Rabu, 15 Juni 2016
PELIMPAHAN-Tersangka Ahmad Firdaus dan Hadi Ismanto dilimpahkan ke Kejati Sumsel, Rabu (15/6)

Palembang, Sumselupdate.com – Akibat mengurangi setoran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Samsat Banyuasin, dua pria yang telah berstatus warga binaan di Rutan Pakjo ini kembali dilimpahkan ke jaksa, Rabu (15/6).

Sama dengan kasus yang menjerat di tahun sebelumnya, Ahmad Firdaus (Mantan teller Bank Sumsel Babel Samsat Banyuasin) dan Hadi Ismanto (Mantan petugas CPU UPTD Samsat Banyuasin) dengan kerugian negara Rp. 1,2 miliar ini.

Read More

Dilakukan dengan cara secara bersama-sama mengurangi setoran PKB dan BBN-KB yang telah dibayar wajib pajak. Mereka mengubah data base di server misalnya Rp. 30 juta ditulis Rp. 20 juta.

Sehingga jumlah setoran pajak yang tertera pada laporan penerimaan dan yang masuk ke kas negara lebih kecil hingga mengakibatkan kerugian negara. Sesuai hasil audit dari BPK RI perwakilan Sumsel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 3, 8 dan 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts