Baturaja, Sumselupdate.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun ini akan menerapkan kebijakan baru, yakni akan menggembok secara paksa setiap mobil yang parkir sembarangan di pinggir jalan.
“Lalu kunci gembok nya akan kita bawa dan bagi pemilik kendaraan wajib membayar denda. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan memberikan efek jera bagi warga yang selama ini terbiasa parkir sembarangan di pinggir jalan,” kata Kepala Dishub OKU Aminilson, Kamis (25/1/2018).
Dijelaskannya, guna merealisasikan kebijakan itu, Dishub OKU saat ini tengah menyiapkan aturan atau payung hukum agar kebijakan tersebut bisa diterapkan dalam waktu dekat.
“Ya, peraturan daerah mengenai hal itu saat ini sedang digodok. Mudah-mudahan bisa direalisasikan dalam waktu dekat,” tegasnya.
Jika nanti payung hukumnya sudah siap lanjut Aminislon, pihaknya akan langsung membeli 10 unit gembok mobil. “Petugas juga akan kita siaga kan untuk patroli keliling Kota Baturaja guna mencari mobil yang parkir sembarangan di pinggir jalan,” katanya.
Sementara mengenai banyaknya nasabah bank baik swasta maupun milik pemerintah yang suka parkir sembarangan di jalan raya saat jumlah pengunjung bank membludak, Aminislon mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pimpinan seluruh bank di OKU agar lebih memperhatikan ketertiban arus lalulintas di depan kantor mereka masing-masing.
“Nanti kalau perda gembok nya sudah ada, maka nasabah bank yang parkir sembarangan juga bakal kita gembok paksa roda mobilnya,” tegasnya.
Sementara saat disinggung soal banyaknya rambu lalulintas di Pasar Baru yang hilang pasca adanya pembangunan drainase di kawasan itu, Aminilson mengaku, pihaknya akan segera memasang kembali rambu-rambu lalulintas tersebut.
“Memang sengaja dilepas mengingat di kawasan itu ada proyek perbaikan drainase. Mengingat proyek tersebut sudah selesai dilakukan, maka rambu lalulintas nya akan kita pasang kembali,” tandasnya. (wid)











