KUD Asal Muara Padang Digugat Perusahaan Plasmanya Atas Wanprestasi Rp25 Miliar

Writer: - Rabu, 4 Februari 2026
Koperasi Unit desa asal Muara Padang terpaksa menjalani gugatan perdata dari perusahaan sawit dari plasmanya sendiri PT Andira Agro atas sengketa wanprestasi dengan nilai Rp25 Miliar. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, ‎Sumselupdate.com – Koperasi Unit desa (KUD) asal Muara Padang terpaksa menjalani gugatan perdata dari perusahaan sawit dari plasmanya sendiri PT Andira Agro atas sengketa wanprestasi dengan nilai Rp25 Miliar.

‎Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Read More

Namun berdasarkan fakta sidang keterangan saksi yang dihadirkan penggugat mengungkap sejumlah fakta yang dinilai belum sejalan dengan gugatan perusahaan. Dua saksi, Muksin dan Yulisman, dihadirkan untuk menguatkan dalil PT Andira Agro terkait pengelolaan kebun plasma kelapa sawit di Muara Padang.

‎Namun, keterangan saksi pertama, Muksin, justru memunculkan inkonsistensi. Ia mengaku memiliki lahan plasma seluas satu hektare, tetapi lahan tersebut tidak pernah ditanami karena sertifikatnya diagunkan.

‎“Sertifikatnya diagunkan, jadi lahannya tidak pernah ditanami. Tapi panen tetap dilakukan oleh PT Andira Agro,” ujar Muksin di hadapan majelis hakim.

‎Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat panen disebut tetap berjalan meski lahan plasma yang bersangkutan tidak ditanami. Muksin juga mengungkap adanya perbedaan hasil panen sejak 2024 antara kebun yang dikelola perusahaan dan koperasi.

Baca juga : Diduga Gelapkan Dana Anggota, Ketua KUD Sinar Delima Dilaporkan ke Polda Sumsel

‎“Sejak 2024 hasil panen berbeda. Dari awal yang membuka lahan itu PT Andira Agro,” katanya.

‎Sementara itu, saksi kedua, Yulisman, memaparkan bahwa pembukaan lahan plasma telah dilakukan PT Andira Agro sejak 2011, namun pelaksanaannya baru berjalan efektif pada 2021. Ia juga menyebut panen sudah berlangsung sejak 2016.

‎“Panen sudah berjalan sejak 2016, tapi kebun baru berjalan efektif 2021,” ujar Yulisman.

Baca juga : Pelatihan Batik WPS Perkuat Program OVOP di Kudus, Jepara, dan Demak

‎Keterangan ini kembali menimbulkan pertanyaan mengenai kesinambungan pengelolaan kebun plasma, terutama terkait hak dan kewajiban para pihak selama rentang waktu tersebut.

‎Lebih lanjut, Yulisman mengungkap fakta bahwa koperasi tidak menerima hasil kebun plasma selama kurun waktu panjang, yakni sejak 2013 hingga 2025.

“Koperasi tidak menerima hasil dari tahun 2013 sampai 2025,” ungkapnya.

‎Ia menjelaskan, pembagian hasil 35 persen untuk perusahaan dan 65 persen untuk masyarakat baru dapat dilakukan setelah status lahan jelas dan adanya Surat Keputusan (SK) Bupati. Dari total lahan plasma, hanya 373 hektare yang dinyatakan layak oleh Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun).

‎“Yang dibayarkan ke koperasi hanya lahan yang memenuhi syarat dan dinyatakan layak,” katanya.

‎Dalam persidangan terungkap pula bahwa Yulisman baru menjabat sebagai asisten direksi dan asisten kebun PT Andira Agro sejak 2018, serta terlibat langsung mengelola kebun pada periode 2021 hingga Juli 2023.

‎Artinya, pengetahuannya terbatas pada periode tertentu, sementara klaim wanprestasi mencakup rentang waktu yang jauh lebih panjang.

‎Seluruh keterangan saksi disampaikan di bawah sumpah dan kemudian dikritisi melalui pertanyaan majelis hakim serta klarifikasi dari pihak tergugat.

‎Diketahui, PT Andira Agro Tbk dalam gugatannya meminta majelis hakim menyatakan tergugat wanprestasi dan menghukum pembayaran ganti rugi materiil pembangunan kebun plasma seluas 373,13 hektare senilai lebih dari Rp26,8 miliar, pengembalian pinjaman Rp600 juta, serta kerugian imateriil Rp14,5 miliar.

Penggugat juga memohon penetapan sita jaminan atas lahan plasma dan hasil panen kelapa sawit milik anggota koperasi di Desa Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.

‎Usai mendengarkan keterangan saksi penggugat, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts