Kuasa Hukum Tommy Keberatan Dengan Audit Kerugian Negara

Selasa, 13 April 2021
Pembacaan dakwaan JPU dalam sidang dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Erma Suharti SH MH.

Palembang, Sumselupdate.com –  Kuasa hukum terdakwa oknum ASN Disperindag Kota Palembang, Tommy Ardiansyah, yang terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan tera di Kabupaten Banyuasin, merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, Selasa (13/4/2021).

Hal tersebut, dikatakan Nurmala SH MH seusai mendengarkan pembacaan dakwaan JPU dalam sidang dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Erma Suharti SH MH.

Read More

“Dipersidangan tadi penuntut umum telah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa salah satunya adalah klien kita. Kita mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum,” kata Nurmala.

Didampingi tim hukum lainnya, Nurmala mengungkapkan ada poin-poin dakwaan penuntut umum yang menurutnya salah dalam penerapan kepada terdakwa.

“Termasuk juga mengenai audit kerugian negara, namun nanti akan kita sampaikan pada persidangan yang digelar pada Selasa pekan depan,” katanya.

Selain itu, dalam persidangan tadi dirinya selaku penasihat hukum terdakwa sangat berharap agar pada persidangan selanjutnya dapat digelar secara tatap muka langsung dengan terdakwa agar dapat menggali fakta lebih leluasa dibandinglan secara virtual.

“Keinginan kita sudah diungkapkan majelis hakim dan mudah-mudahan pada persidangan selanjutnya dapat digelar secara offline,” ujarnya.

Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa empat orang oknum ASN, Tiga diantaranya yakni, Tommy Ardiansyah SKom MM, Kepala Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional pada Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Palembang.

Lalu Afghanis ST MSi, (54) Kepala Seksi Pelayanan Tera/Tera Ulang pada Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangn Dinas Perdagangan Kota Palembang, Emen Hardianto SE Kepala Bidang Kemetrologian dan Pengawasan pada Dinas Perdagangan Kota Palembang.

Satu lainnya yakni, Hari Irawansyah ST (44) Kepala UPT Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Banyuasin.

Keempat oknum ASN tersebut oleh JPU dijerat pasal berlapis, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan lebih subsider melanggar pasal Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts