Laporan: Diaz Erlangga
Palembang,Sumselupdate.com – Dalam kasus penganiayaan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yakni Arya Lesmana Putra, terbaru penyidik telah tetapkan tiga terlapor sebagai tersangka.
Hal itu langsung disampaikan oleh kuasa hukum dari korban Kiemas Sigit Muhaimin SH, usai pihaknya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) terkait dengan perkara pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra.
Dengan nomor surat SP2HP /24/1/2023/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga.
“Pada 6 Januari kemarin, kami menerima SP2HP, bahwa pada 29 Desember 2022 lalu terduga terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara,” imbuh Kiemas Sigit Muhaimin SH.
Menurut Sigit dari ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya merupakan ketua dari UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang yakni OR, N, A.
“Yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran yang sama dalam melakukan pengeroyokan, harapan kami terhadap tiga tersangka ini untuk segara ditangkap,” katanya.
Sigit juga berterima kasih atas kinerja penyidik kepolisian dalam mengungkap perkara pengeroyokan yang terjadi di lingkungan kampus UIN Raden Fatah Palembang.
“Kami apresiasi terhadap Kapolda Sumsel terkhusus Unit Satu Subdit Jatanras, telah memproses laporan kami, “imbuhnya.
Namun terlepas itu, Sigit menyampaikan dari 10 terduga terlapor memiliki peran yang sama, sebab dari hasil yang dibeberkannya korban mendapatkan pukulan pada bagian kepala belakang, wajah dan seluruh tubuh.
“Keyakinan dari kami pihak korban bahwa bukan hanya tiga orang ini yang melakukan pengeroyokan ini tapi terlapor seluruhnya melakukan pemukulan sehingga kami berharap proses ini tidak berhenti di sini,” imbuhnya. (**)











