Kuasa Hukum Asri dan Wisnu Nilai Tuntutan JPU Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Selasa, 12 Juli 2022
Suasana sidang di PN Tipikor Palembang, Selasa (12/7/2022)

Palembang, Sumselupdate.com – Dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, kuasa hukum dua terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi, keberatan atas tuntutan JPU tersebut.

Hal ini diungkapkan Andre SH MH, kuasa hukum dua terdakwa usai sidang di PN Tipikor Palembang, Selasa (12/7/2022).

Read More

Ia menilai tuntutan 2 tahun kepada kliennya tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Penuntut umum menuntut tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan tetapi hanya berdasarkan dakwaan. Atas itu kami akan menyampaikan nota pembelaan dan kedua klien kami juga akan menyampaikan nota pembelaan pribadinya secara langsung dihadapan majelis hakim,” ungkapnya

Sementara itu terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi beserta tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan dalam sidang Selasa pekan depan.

“Saya akan mengajukan pledoi pribadi atas tuntutan tersebut yang mulia,” tuturnya

Diberitakan sebelumnya, Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menunut Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana masing 2 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya dituntut JPU terkait kasus dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank SumselBabel, yang telah merugikan negara Rp 13,4 miliar

Dalam bacaan tuntutannya JPU menyatakan terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana masih – masih 2 tahun penjara,” ungkapnya

Menurut JPU hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan.

“Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” ungkap JPU.

kedua tersangka tersebut sebagaimana berkas dakwaan dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts