KPUD Ogan Ilir Terima Surat Dari Mahkamah Agung, Apa Isinya?

Sabtu, 17 Oktober 2020
Ketua KPUD Ogan Ilir Masuryati

Laporan: Henny Primasari

Indralaya, Sumselupdate.com-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir (OI) sudah menerima surat dari Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan pendiskualifikasian yang dilakukan terhadap paslon nomor urut 2 Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak. Surat dikirim via email dan akan dibalas, Selasa (20/10/2020).

“Kita sudah menerima surat elektronik via email dari dari MA, yang menyatakan bahwa ada upaya hukum yang dilakukan oleh bersangkutan dengan melakukan laporan ke MA. Karena itu KPU OI akan menindaklanjuti laporan tersebut,” jelas Ketua KPUD Ogan Ilur Masuryati, Sabtu (17/10/2020).

Pihaknya menerima surat tersebut
sore lalu yang dikirimkan ke KPUD OI. Surat tersebut memberitahukan kepada KPUD OI yang disebut pihak termohon.

Advertisements

“Saya bacakan ya isinya, bahwa saya atas nama Ashadi Panitera Muda Tata Usaha MA, atas perintah Ketua MA RI memberitahukan kepada KPU OI yang berkedudukan di Jalintim KM 35 disebut pihak termohon. Isi surat tentang permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan yang diajukan oleh HM Ilyas Panji Alam dan disebut pemohon,” ujar Masuryati membacakan isi surat MA.

Dengan adanya surat yang dikirimkan ke KPUD OI, menurut Massuryati, pihaknya akan melakukan langkah untuk membalas surat tersebut dengan memberikan jawaban kepada MA.

“Jika nanti sampai mengikuti proses pengadilan, ya kita ikuti saja. Yang jelas kita juga ada tim advokasi dari KPU OI. Namun proses ini tak menghalangi untuk KPU tetap melaksanakan jalannya proses Pilkada sesuai Peraturan KPU Nomor 5. Kita juga kemarin sudah menetapkan jumlah DPT di OI sebanyak 294.629 pemilih, jumlah tersebut menurun 1.185 pemilih dari jumlah DPS sebelumnya sebanyak 295.914 pemilih,” jelasnya.

Disinggung apakah upaya hukum yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang sudah tereleminasi atau diskualifikasi sudah benar dan sesuai prosedur? Masuryati enggan menanggapi hal tersebut.

“Saya tidak menanggapi hal itu, mau dia laporan ke MA atau PTUN atau ke mana silahkan saja. Yang jelas apakah prosedurnya benar atau tidak saya tidak menanggapi, kami hanya mengikuti aturan saja saat ini membalas surat dari MA, selanjutnya kita lihat prosesnya,” jelasnya.

Sementara itu, dalam surat terbuka yang disebar di FB, paslon nomor urut 2 Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang sudah didiskualifikasi menyampaikan pesan agar tetap tenang dan berdoa, selalu semangat, jangan kendor.

“Masih ada upaya-upaya hukum yang bisa kita tempuh, percayakan semua nya kepada tim hukum pemenangan Ilyas – Endang. Pelaksanaan kampanye Tim Ilyas-Endang masih terus berjalan. Jaga solidaritas, rapatkan barisan, jaga kekompakan,” kata Yulian Gunhar dalam surat terbukanya yang disebar via Facebook dan diposting oleh laman Wahyudi Maruwan. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.