Palembang, Sumselupdate.com — Pasca-keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu, KPU Sumatera Selatan (Sumsel) hari ini akan menggelar pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih, Minggu (12/8/2018), di Kantor KPU Sumsel.
Komisioner KPU Provinsi Sumsel, Liza Lizuarni, mengatakan, karena gugatan pasangan calon (paslon) Pilgub Sumsel nomor 4 Dodi Reza-HM Giri Ramanda N Kiemas ditolak MK, maka pihaknya memproses penetapan gubernur dan wakil gubernur Sumsel terpilih periode 2018-2023.
Menurutnya, putusan MK itu bersifat final. Sesuai Peraturan KPU, tiga hari setelah putusan MK keluar, KPU bisa langsung tetapkan kepala dan wakil kepala daerah terpilih. “Berarti paling lambat 12 Agustus nanti, kami gelar rapat pleno menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” jelasnya, kemarin.
Sementara itu, pantauan Sumselupdate.com di Kantor KPU Sumsel, Gubernur Sumsel terpilih H Herman Deru dan keluarga saat ini telah tiba di kantor KPU Sumsel. Kemudian di susul wakil Gubernur Sumsel terpilih Mawardi Yahya. (ery)











