KPU PALI Verifikasi Administrasi Dokumen Bacaleg, Kades dan Pejabat Negara Wajib Mundur

Minggu, 21 Mei 2023
Ketua KPU PALI, Sunario, SE

PALI, Sumselupdate.com Setelah tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Legislatif), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), saat ini tengah melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg.

Ketua KPU PALI, Sunario, SE mengatakan pihaknya dalam melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dipastikan dilaksanakan secara teliti dan transparan agar tidak ada dokumen bacaleg yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Untuk tahapan ini rentang waktunya cukup lama, yakni dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni. Artinya kami dengan waktu yang dimiliki, harus benar-benar melaksanakan verifikasi dokumen secara teliti, benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga, kalau ada kekurangan persyaratan dokumen, maka bisa ketahuan untuk kemudian bisa diperbaiki pada tahapan selanjutnya,” terang Sunario.

Lebih lanjut kata Sunario, untuk penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), akan dilaksanakan pada tanggal 12-18 Agustus 2023.

“Untuk saat ini, parpol tentunya masih bisa mengubah komposisi bacaleg yang didaftarkan untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Sunario mengingatkan kepada bacaleg yang saat ini masih menjabat sebagai kepala desa ataupun kepala daerah, pegawai BUMD atau BUMN atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, untuk segera mengundurkan diri kalau memang benar-benar menjadi calon legislatif.

Dikatakannya, kepala desa yang hendak maju sebagai caleg wajib mundur dari jabatannya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Pada Pasal 11 Ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023 jelas bahwa harus mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” tambahnya.

Tak hanya kepala desa, sejumlah jabatan lain juga harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Menurut Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka yang wajib mundur dari jabatan jika maju caleg yakni, kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN), Anggota TNI, Anggota Polri, Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

“Untuk surat pengunduran diri, sejak pengajuan bacaleg pada tanggal 1-14 mei 2023,” tuturnya.

Sementara itu, Abul Rustoni, salah satu Bacaleg Partai Golkar asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Penukal Utara mengaku masa jabatan dirinya sudah habis sebagai Kades Prabumenang sejak tanggal 10 Mei 2023 lalu.

“Saya daftar Bacaleg waktu itu tanggal 14 Mei, sementara masa jabatan saya sebagai Kades Prabumenang habis pada tanggal 10 Mei. Artinya saya tidak perlu membuat surat pengunduran diri lagi,” urainya.

Ia optimis dirinya bisa terpilih menjadi wakil rakyat mewakili masyarakat Kecamatan Penukal Utara.

“Dengan segala pengalaman yang dimiliki serta dukungan yang mengalir dari masyarakat, insya Allah kami optimis bisa terpilih menjadi wakil rakyat di DPRD PALI serta siap memperjuangkan aspirasi masyarakat Kecamatan Penukal Utara dengan maksimal,” pungkasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.