PALI, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Heri Amalindo-Soemarjono (HERO) unggul perolehan suara atas paslon nomor urut 01 Devi Harianto-Darmadi Suhaimi (DH-DS).
Dalam rapat pleno terbuka, Selasa (15/12/2020), KPU PALI menetapkan paslon nomor urut 01 mendapatkan suara sebanyak 51.205 dan paslon nomor urut 02 memperoleh sebanyak 51.863 suara.

Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario, SE usai rapat pleno mengatakan, berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara dari masing-masing kecamatan, paslon nomor urut 02 unggul atas paslon nomor urut 01 dengan selisih suara sebesar 658 suara.
Selain itu, target partisipasi pemilih KPU Kabupaten PALI tercapai dengan jumlah warga yang memilih sebesar 104.730.
“Artinya jika dipersentase, partisipasi pemilih diangka lebih kurang 80 persein dari jumlah DPT sebesar 129.849. Serta kami sampaikan juga bahwa surat suara tidak sah sebanyak 1.662,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Sunario mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI periode tahun 2020-2025.
“Terima kasih kepada aparat keamanan, TNI, Polri, dan seluruh pihak terkait yang turut menyukseskan Pilkada PALI dengan aman dan damai. Terkhusus kepada masyarakat PALI, kami juga mengucapkan terima kasih,” tambahnya.
Terkait saksi dari paslon 01 yang tidak menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten serta akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sunario menerangkan bahwa itu merupakan hak dari saksi paslon 01.
“Kita juga akan menyiapkan data-datanya. Namun sebelum itu, kami juga ingin mengetahui terlebih dahulu gugatan apa saja yang dilayangkan oleh mereka. Namun, bilamana dalam waktu tiga hari, belum ada gugatan dan terdaftar di MK, maka KPU Kabupaten PALI akan melanjutkan tahapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2020-2025,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten PALI, Heru Muharam melalui komisioner Divisi SDM Basrul, SAp mengatakan, untuk adanya indikasi pelanggaran kampanye, pihaknya dalam waktu dekat akan mendalaminya.
“Yang pasti, apakah benar di sini terjadi pelanggaran kampanye baik itu pelanggaran administrasi maupun pelanggaran kode etik dari penyelenggara, akan didalami terlebih dahulu. Namun, proses laporan keberatan dan sanggahan tidak menghambat jalannya proses rekapitulasi hasil penghitungan suara,” ujarnya. (adj)