Dituding Jual Barang Palsu, Pengusaha Butik Ngadu ke Polda Sumsel

Selasa, 15 Desember 2020
Ismelita didampingi penasehat hukumnya saat membuat laporan ke Mapolda Sumsel

Palembang, Sumselupdate.com – Merasa dirugikan karena dianggap menjual barang palsu, Ismelita (35) pengusaha butik branded yang terkenal di Palembang melaporkan salah satu konsumennya ke SPKT Polda Sumsel.

Pengusaha yang memiliki konsumen menengah ke atas dan tinggal di Jalan OPI, Kecamatan Jakabaring Palembang ini datang ke Mapolda Sumsel didampingi kuasa hukumnya, Abadi, S.H, MED dan Rekan.

Read More

Laporannya pun diterima oleh petugas SPKT dengan nomor laporan LPB/974/XII/2020/SPKT.

Dikatakan kuasa hukumnya, laporan tersebut karena kliennya yang mendapatkan laporan dari konsumennya yang pernah membeli barang di butik milik pelapor di PTC Mall Palembang, jika barang yang dijual diduga palsu.

“Klien kami ini mendapatkan informasi dari konsumen yang pernah membeli barang dibutiknya mengatakan diduga barang yang dijual klien kami ini palsu dan bukan barang asli atau branded. Padahal barang yang dijual oleh klien kami ini merupakan barang branded,” kata Abadi, S.H., MED Selasa (15/12/2020).

Selain mendapatkan informasi dari salah satu konsumennya, pelapor juga mendapati pesan melalui Whatsapp dari terlapor bahwa barang yang dijual pelapor bukanlah barang asli.

Adapun barang yang dijual oleh pelapor berupa tas, sepatu dan barang-barang lainnya yang merupakan barang bermerek.

Sejak delapan tahun menjalankan usaha butik tersebut, pelapor baru kali ini mendapat hal yang menyebutkan bahwa barang yang dijual diduga bukan barang bermerek yang memicu kepercayaan konsumen terhadap produk milik pelapor.

Walaupun hingga saat ini pelapor belum merasa dirugikan dalam hal finansial, namun pelapor tetap melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel.

“Walaupun belum mengalami kerugian secara finansial namun akibat adanya perkataan dan pesan dari Whatsapp tersebut, kepercayaan konsumen kami ini berkurang untuk berbelanja di butik kami,” lanjutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan laporan dengan nomor laporan LPB/974/XII/2020/SPKT telah di terima dan akan ditindak lanjuti.

“Laporannya sudah kita terima dan akan kita tindak lanjuti laporan tersebut,” tutup Supriadi.(Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts