Palembang, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang melarang seluruh peserta kampanye menyediakan biaya makan, minum, dan transportasi dalam bentuk uang tunai.
Ketua KPU Palembang Eftiyani mengatakan, larangan tersebut sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor: 278/PI.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 yang dikeluarkan pada 26 Januari 2019.
Dijelaskannya, dalam diktum kesatu tidak diberikan dalam bentuk uang kepada peserta kampanye. Artinya, bisa kupon makan dan minum, maupun kupon pengisian BBM. Sehingga jika masih ngotot memberikan dalam bentuk uang artinya melakukan pelanggaran.
Menurut Eftiyani, untuk besaran biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye dibatasi hanya Rp46 ribu per orang, saat menggelar kampanye di Kota Palembang.
Dikatakannya, biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye ini sama dengan standar biaya daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
“Untuk standar biaya di Kota Palembang besarannya Rp46 ribu per orang. Hal ini mengikuti standar pusat dan biaya yang diberikan ini tidak berupa uang,” tandas Eftiyani yang saat itu didampingi komisioner KPU Palembang lainnya Adam Malik.
Eftiyani menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), jika ada pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Palembang M Taufik membenarkan adanya aturan tersebut, dan pihaknya akan mengawasi peserta pemilu yang melaksanakan kampanye sesuai aturan.
“Yang jelas tidak boleh dalam bentuk uang khusus , untuk biaya minum, makan dan transportasi peserta kampanye. Dan sampai sekarang belum ada yang kita temukan,” pungkasnya. (ery)











