KPU Larang Kampanye Pilkada Gunakan Foto Presiden atau Wakil Presiden

Kamis, 15 September 2016
Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy. (Foto : Kompas.com)

Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang penggunaan foto Presiden dan Wakil Presiden untuk keperluan kampanye Pilkada 2017.

Aturan tersebut telah disepakati antara Pemerintah, Komisi II DPR dan KPU dalam rapat kerja pembahasan Peraturan KPU (PKPU).

Read More

Pelarangan tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.

“Sudah disepakati dan diketok. Masuk dalam PKPU kampanye,” ujar Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy saat dihubungi, Rabu (14/9/2016) sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com.

Lukman menambahkan, pertimbangan di balik diberlakukannya aturan tersebut adalah guna menghormati foto kepala negara yang dianggap sebagai simbol pemersatu bangsa.

“Kalau dalam konteks di luar pilkada silahkan saja,” tutur Politisi PKB itu.

Adapun ketentuan tersebut berbunyi: “Foto/nama Presiden/Wakil Presiden RI yang sedang menjabat tidak boleh dicantumkan dalam alat peraga kampanye/bahan kampanye (harus dipertegas untuk dilarang), mantan presiden/mantan wakil presiden diperbolehkan.”

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menginstruksikan para calon kepala daerah yang diusung partai tersebut untuk memasang foto Presiden Joko Widodo dalam baliho yang didirikan di jalan-jalan.

“Buat desain baliho semenarik mungkin. Sehingga itu juga berdampak positif bagi Golkar ke depan,” ujarnya. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts