Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus licik di balik skandal korupsi pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) periode 2018-2020.
Para tersangka diduga memainkan harga tanah dengan membeli lahan milik warga, lalu menjualnya kembali kepada PT Hutama Karya (Persero) dengan nilai jauh lebih tinggi. Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp205,14 miliar.
Babak baru penyelidikan ini muncul setelah KPK memeriksa empat saksi kunci pada Kamis (9/10/2025), yakni tiga notaris Rudi Hartono, Genta Eranda, dan Ferry Irawan, serta seorang wiraswasta bernama Bastari. Pemeriksaan itu difokuskan untuk menelusuri alur jual beli lahan yang diduga penuh kejanggalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa para saksi dimintai keterangan terkait dugaan permainan sejak awal proses akuisisi lahan.
“Semua saksi hadir, dan penyidik mendalami bagaimana proses awal jual beli lahan dilakukan. Saksi juga ditanya mengenai dugaan bahwa lahan telah dikondisikan oleh tersangka sejak awal, yaitu dibeli dari pemilik untuk kemudian dijual kepada PT Hutama Karya (Persero),” ujar Budi sebagaimana dilansir Antara, Minggu (12/10/2025).
Kasus ini menyeret sejumlah nama besar. KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo (BP), dan mantan Kepala Divisi, M. Rizal Sutjipto (RS), sebagai tersangka. Keduanya resmi ditahan sejak 6 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan.
Selain itu, KPK juga menjerat Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Iskandar Zulkarnaen (IZ), serta korporasi PT STJ. Namun, penyidikan terhadap Iskandar dihentikan setelah ia meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp205,14 miliar. Rinciannya, Rp133,73 miliar berasal dari pengadaan lahan di Bakauheni, dan Rp71,41 miliar dari lahan di Kalianda, keduanya di Provinsi Lampung.
KPK pertama kali mengumumkan kasus ini ke publik pada 13 Maret 2024 dan hingga kini penyidikan masih terus dikembangkan.
(**)











