KPK Tahan Direktur PT Wahana Adyawarna, Terseret Suap Eks Sekretaris MA

Writer: - Jumat, 26 September 2025
KPK menahan Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (Suara.com/Dea Hardianingsih)

Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Wahana Adyawarna (WA), Menas Erwin Djohansyah, terkait kasus dugaan suap kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH), dalam pengkondisian perkara di lingkungan peradilan.

Penahanan dilakukan usai tim penyidik KPK menjemput paksa Menas pada Rabu (24/9/2025) malam. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Menas ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Read More

“Menas Erwin Djohansyah (MED) resmi ditahan penyidik KPK setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Dalam perkara ini, Menas diduga meminta bantuan Hasbi Hasan untuk menyelesaikan sejumlah kasus hukum milik temannya. Kasus tersebut antara lain sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, hingga lahan tambang di Samarinda.

Permintaan tersebut disanggupi oleh Hasbi Hasan dengan imbalan biaya pengurusan perkara. Uang diserahkan secara bertahap, mulai dari uang muka hingga pelunasan apabila perkara berhasil dimenangkan.

Namun, terdapat beberapa kasus yang kalah. Menas kemudian meminta bantuan Fatahillah Ramli—orang yang memperkenalkannya dengan Hasbi—untuk menagih pengembalian uang muka yang telah diberikan.

Atas perbuatannya, Menas dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts