Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga hakim pada Pengadilan Negeri Padang, Kamis (3/11/2016).
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap jaksa terkait penanganan perkara penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Padang, Sumatera Barat.
“Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka F (Farizal),” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, seperti dikutip dari laman Kompas.com.
Ketiga hakim tersebut yakni, Amin Ismanto, Sotejo, dan Sri Hartati. Tersangka dalam kasus ini adalah Farizal, Jaksa yang menangani perkara penjualan gula tanpa SNI.
Ada pun, terdakwa dalam kasus tersebut adalah Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Farizal diduga menerima suap sebesar Rp 365 juta dari Sutanto.
Tujuannya, agar Farizal membantu perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri di Padang. Farizal bukan cuma seorang jaksa, ia berperan seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy. Farizal membantu Xaveriandy membuat eksepsi dan membawa saksi yang menguntungkan.
Dalam penyelidikan kasus yang melibatkan Sutanto dan Farizal, penyidik KPK menemukan adanya upaya penyuapan terhadap Ketua DPD RI Irman Gusman.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menahan Irman dan Sutanto serta Memi (istri Sutanto). Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, uang sebesar Rp 100 juta yang diserahkan Sutanto dan istrinya terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog.
Tujuannya, agar Bulog memberikan tambahan jatah distribusi gula untuk Sumatera Barat. (adm3)











