KPK Panggil Kwik dan Rizal Ramli Jadi Saksi Kasus BLBI

Kamis, 11 Juli 2019
Gedung KPK

Jakarta, Sumselupdate.com – KPK memanggil dua mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin), yakni Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli. Mereka dipanggil sebagai saksi terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Untuk kasus BLBI, Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli dipanggil sebagai saksi,” kataKabiro Humas KPK Febri Diansyah dikutip dari laman detik.com, Kamis (11/7/2019).

Read More

Kwik dan Rizal sebelumnya memang sudah pernah memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka BLBI lainnya, yaitu Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Kali ini KPK memeriksa Kwik dan Rizal untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka dalam kasus BLBI. KPK menduga keduanya melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sjamsul disebut menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus dengan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp4,58 triliun ini. KPK juga telah memanggil Sjamsul dan Itjih untuk diperiksa, namun hingga saat ini keduanya belum pernah memenuhi panggilan itu. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts