Eks Wapres Boediono Jadi Saksi di Sidang BLBI

Kamis, 19 Juli 2018

Jakarta, Sumselupdate.com – Mantan Wakil Presiden Boediono dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad hari ini.

Syafruddin merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat SKL BLBI diterbitkan kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Selain Boediono, pengacara yang kini menjadi Duta Besar Indonesia untuk Norwegia, Todung Mulya Lubis juga dihadirkan dalam sidang Syafruddin Temenggung.

“Untuk persidangan dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung JPU berencana akan menghadirkan dua orang saksi, yaitu Boediono dan Todung Mulya Lubis,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (19/7/2018).

Advertisements

Boediono dan Todung pernah diperiksa sebagai saksi saat perkara Syafruddin masih dalam tingkat penyidikan. Boediono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan dan Todung sebagai bagian dari tim hukum BPPN dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK)

Saat Syafruddin mengeluarkan SKL BLBI kepada Sjamsul, Boediono ikut masuk sebagai anggota KKSK. Tugas lembaga yang dipimpin Dorodjatun Kuntjoro-Jakti itu salah satunya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN.

Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati Soekarnoputri. KKSK ikut menyetujui pemberian SKL kepada Sjamsul lewat surat Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004.

Boediono menjadi anggota KKSK saat itu bersama Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa merugikan negara hingga Rp4,58 triliun lantaran menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul pada 2004 silam. Ia didakwa bersama-sama dengan Dorodjatun, Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim.

Syafruddin diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.