KPK Panggil Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Tersangka Suap

Kamis, 13 Desember 2018
Gedung KPK

Jakarta, sumselupdate.com – KPK memanggil Bupati JeparaAhmad Marzuqi dan Hakim PN Semarang Lasito. Keduanya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap.

“Dipanggil sebagai saksi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (13/12/2018).

Ahmad dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Lasito. Sementara Lasito bakal jadi saksi untuk Ahmad. Keduanya berstatus sebagai tersangka dugaan suap.

Perkara yang menjerat Ahmad dan Lasito ini berawal ketika Ahmad dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada pertengahan 2017. Ahmad ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014.

Advertisements

Tak terima dengan penetapan tersangka itu, Ahmad mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Ahmad pun mendekati hakim Lasito melalui seorang panitera muda.

“Hakim tunggal (Lasito) memutuskan praperadilan yang diajukan AM (Ahmad Marzuqi) dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).

Basaria menyebut total pemberian suap dari Ahmad ke Lasito adalah Rp 700 juta. Pemberian itu dibagi menjadi dua tahap, yaitu pertama dalam rupiah sebesar Rp 500 juta dan sisanya Rp 200 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD). (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.