Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial MS dan mantan Kepala BPKAD Sumsel LT, dan AZ selaku eks Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang, diperiksa tim pidsus Kejati Sumsel.
Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan, ketiganya diperiksa pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Vanny mengungkapkan ketiga saksi periksa Penyidik mulai dari jam 12.30 WIB hingga selesai.
“Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, kepada para saksi sekitar kurang lebih 20 pertanyaan,” katanya.
Baca Juga: Gelapkan Surat Tanah Yayasan Batanghari Sembilan, Oknum Notaris Dipolisikan
Ia juga menegaskan, pihaknya juga ke depan terus akan melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya
Diketahui sebelumnya Tim Pidsus Kejati Sumsel melakukan pengeledahan di tiga kantor sekaligus di antaranya kantor ATR/BPN Kota Palembang dan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, pada Selasa (13/8/2024).
Baca Juga: Update Penyidikan Korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan, Kejati Periksa Camat IT ll dan Pegawai BPN
Kemudian, pada 14 Agustus 2024 tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, juga menggeledah kantor Kelurahan Duku, Kota Palembang.
Dalam penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.