Palembang, Sumselupdate.com – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang 2016.
“Dua tersangka sudah ditetapkan. Satu PNS dan satunya lagi pihak rekanan. Peningkatan status dilakukan setelah diperiksa dan didapatkan bukti yang cukup terhadap keduanya,” ujar Andi SH, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Selasa. (24/7/2018).
Dikatakan Andi yang didampingi Kasi Intelijen Eko Yuristianto SH, satu tersangka yang berstatus PNS yakni berinisial ARM dan kini memiliki jabatan di Setda Pemkot Palembang.
Sedangkan satu tersangka lagi yakni berinisial M dari PT Japri Sentosa yang merupakan rekanan dalam pelaksana pada proyek pengadaan lift.
“Saat pengadaan lift, tersangka ARM bertindak sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan jabatannya ada saat itu sebagai Kabid Anggaran BPKAD. Sedangkan M merupakan distributor lift salah satu merek atau produk dari Cina,” ujarnya.
Andi mengatakan, kedua tersangka belum dilakukan penahanan dan masih dalam proses pemanggilan. Pada pemangilan pertama, memang keduanya tidak hadir dengan adanya alasan. Namun akan dilanjutkan pada pemanggilan kedua.
“Kalau memang pemanggilan kedua tidak hadir tanpa alasan yang jelas, tentu akan kita jemput paksa. Tapi kami yakin keduanya koperatif karena selama ini selalu hadir jika dipanggil,” ujarnya.
Mengenai kerugian negara dan apakah ada tersangka lainnya, Andi mengatakan, proses penyidikan masih terus dilakukan. Bahkan memang tidak menutup kemungkinan untuk jumlah tersangkanya akan bertambah.
“Kerugian negara masih dihitung. Namun dari penghitungan jaksa penyidik, kerugian negaranya berkisar Rp310 juta. Pastinya saat ini jaksa penyidik masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (tra)











