Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan talud, membuat mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU, Muhammad Nasir divonis pidana penjara selama 1,2 tahun, Rabu (23/3/2017).
Selain itu majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Putusan majelis lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johan Ciptadi dengan pidana penjara selama 1,5 tahun. Serta perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pembrntasan tindak pidana korupsi.
Dalam berkas dakwaan jaksa di persidangan terungkap, kasus ini bermula ketika terdakwa menjabat Kepala BPBD Kabupaten OKU mendapat tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan talud penanggulangan tanah longsor di Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Adapun pembangunan yang menggunakan anggaran belanja tidak terduga tersebut bersumber dari APBD OKU 2013 dengan dana sebesar Rp267.804.000. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan dan menyebabkan kerugian negara. (tra)











