Korupsi Dana RSUD Rupit Muratara, Eks Direktur Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Penulis: - Selasa, 26 November 2024
Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau, menuntut tiga terdakwa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana operasional RSUD Rupit Muratara.

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau, menuntut tiga terdakwa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana operasional RSUD Rupit Kabupaten Musirawas Utara (Muratara).

Ketiga tersebut Dian Minarni selaku bendahara pengeluaran dituntut 4 tahun,. sedangkan untuk dua terdakwa lainnya yaitu mantan Direktur RSUD Rupit yakin dr Jeri Afrimando dan dr Herlina dituntut dua tahun enam bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efiyanto SH MH, JPU kejari Lubuklinggau Ichsan Azwar SH MH menjelaskan bahwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dian Minarni dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp100 juta subsider enam bulan,” tegas JPU, di PN Tipikor Palembang, Selasa (26/11/2024).

Baca juga : Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan

Sedangkan terdakwa Jeri Afrimando dan terdakwa dr Herlina dituntut dengan pidana masing-masing selama dua tahun enam bulan serta denda Rp100 juta subsider enam bulan.

Masih kata JPU selain dituntut pidana penjara ketiga terdakwa Dian Minarni juga dijatuhi pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp211 juta,dengen ketentuan apabila terdakwa Dian Minarni tidak dapat mengganti maka harta benda dapat disita atau diganti dengan pidana tambahan selama tiga tahun penjara.

Baca juga : Korupsi Pengadaan Baju Batik, Ketua PPDI Sumsel Divonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Sedangkan, untuk dua terdakwa lainnya yaitu dr Jeri Afrimando juga dituntut mengganti kerugian negara Rp92 juta serta dr Herlina Rp115 juta yang telah dititipkan ke Kejari Lubuklinggau.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, para terdakwa melalui masing-masing kuasa  hukum akan melakukan pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan yakni  Kamis 19 November 2024 mendatang. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.