Korupsi Dana Penyelenggaraan Pemilu OKI, Hadi dan Ihsan Dijatuhi Hukuman Dua Tahun

Writer: - Jumat, 14 November 2025
Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyelenggaraan Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dua terdakwa, Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.

Selain pidana badan, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH, dalam sidang yang digelar Jumat (14/11/2025).

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim Sangkot.
Dalam pertimbangan majelis hakim hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga : Ini Nama-nama Eks Terpidana Korupsi di DCT Sumsel Jilid 2

Hal-hal yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif, menjadi tulang punggung keluarga.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing tiga tahun enam bulan penjara, serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU menyatakan keduanya tidak terbukti dalam dakwaan primair, tetapi terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Rugikan Negara Rp9,6 Miliar, Kejari Sita Aset Tersangka AS

Untuk pidana tambahan: Hadi Irawan: uang pengganti Rp402 juta (seluruhnya telah dititipkan di Kejari OKI). Ihsan Hamidi: uang pengganti Rp328.500.000 (seluruhnya telah disetorkan ke Kejari OKI). Sehingga keduanya dinyatakan tidak lagi dibebankan uang pengganti (nihil).

Perbuatan Terdakwa
Menurut dakwaan JPU, tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam rentang 29 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2018, bertempat di Kantor Panwaslu OKI, Jalan Letnan Darna Jambi, Kayu Agung.

Para terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.728.709.454. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts