Palembang, Sumselupdate.com –Sama halnya dengan Hasanudin, terdakw Rahmat Purnama juga dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan dalam persidangan persidangan Pengadila Tipikor pada PN Palembang, Senin (23/5).
Terkait kasus korupsi Dan Alokasi Khusus (DAK) rehab sekolah, majelis hakim yang diketuai Kamaludin juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Setelah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu kooporasi.
Dengan cara melakukan pemotongan sebesar 10 persen dari total dana DAK 2013 yang diterima oleh 62 kepala sekolah dengan kerugian kas negara sebesar Rp2.724.134.000.
Atas perbuatannya terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Atas putusan ini terdakwa berhak menolak atau pikir-pikir. Bila dalam waktu yang ditentukan tidak menyatakan sikap maka dianggap menerim dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Kendati hukuman yang dijatuhkan jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara.
Namun terdakwa yang didampingi Wanida sebagai penasihat hukum, masih menyatakan pikir-pikir. (pto)











