Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lubuk Linggau, menuntut terdakwa Askari (43) oknum Kades Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas, tujuh tahun kurungan. JPU menilai terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Selain diganjar pidana penjara, dalam sidang yang digelar secara virtual Senin (13/4/2021), menuntut agar majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH, dengan hukuman tambahan yakni terdakwa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp187,2 juta.
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun,” tegas JPU Kejari Lubuk Linggau Sumar Herti SH.
Di dalam tuntutan setebal lebih dari 50 halaman tersebut, penuntut umum mengganjar terdakwa melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.
“Hal-hal yang memberatkan bahwa, sebagian dana digunakan terdakwa untuk bermain judi, main perempuan dan membayar hutang. Bahwa perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi serta menimbulkan kerugian negara,” kata Sumar Herti.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Supendi SH MH, meminta waktu satu pekan kepada majelis hakim guna mempersiapkan pembelaan atas tuntutan (pledoi) yang akan dibacakan secara tertulis pada Senin mendatang.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi bantuan Covid-19 diduga dana desa tahap dua dan tiga tahun 2020 senilai Rp187,2 juta tidak diberikan terdakwa. Bantuan itu semestinya diberikan kepada 156 kepala keluarga masing-masing Rp600.000 namun justru digunakan terdakwa untuk membayar utang pribadi, bermain judi toto gelap (togel), dan judi remi.
Selain itu, diketahui juga pada persidangan sebelumnya fakta baru terungkap langsung dari terdakwa bahwa selain dana Covid-19 digunakan bermain judi, juga terdakwa mengaku membelanjakan uang itu untuk bayar DP mobil selingkuhan terdakwa yang juga istri orang satu desa. (Ron)











